Kocak..Video Dukungan Caleg Anak Bupati Rohil Dari Perangkat Desa Karya Mukti Viral. Riko Beranikah Bawaslu Bertindak

Kocak..Video Dukungan Caleg Anak Bupati Rohil Dari Perangkat Desa Karya Mukti Viral. Riko Beranikah Bawaslu Bertindak

Rohil -- Ketidak netralitasnya aparat desa menjelang Pemilu 2024 semakin kelihatan menjadi -jadi. Pasalnya baru -baru ini aksi blak-blakan serta dukung mendukung secara terbuka dari aparat desa di Kabupaten Rokan Hilir dimasa tahapan kampanye menganggap tidak adanya persoalan belaka.

Seperti yang dilakukan sejumlah Perangkat Desa yang ada dikepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang terang -terangan memberikan pernyataan sikap dukungan kepada pasangan Caleg DPR RI nomor urut 5 Partai Golkar Dapil 1 Riau, Dr. Maharani MM dan Caleg Provinsi Nalla Ayu Rokan yang tidak lain anak dan adik Bupati Rokan Hilir saat ini.

Aksi dukungan dari Perangkat Desa Karya Mukti tersebut diketahui setelah viral video digrup -grup Whatshap Warga Rokan Hilir, Minggu 7 Januari 2024yang dalam video itu Perangkat Desa dan Aparat serta BPKep Kepenghuluan Karya Mukti secara bersamaan dengan ini menyatakan siap memenangkan Caleg Provinsi Riau Nomor urut 4 dari partai Golkar Nalla Ayu Rokan dan Caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut 5 Dr. Maharani MM , Sekian dan Terima Kasih. 

Menanggapi video viral, Ketum Lembaga DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko SH kembali menyayangkan dan mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir untuk segera tindak lanjuti terkait dukungan politik yang disampaikan perangkat desa Karya Mukti ditahapan kampanye Pemilu 2024 ini.Perangkat desanya kocak dan lucu-lucu keliatannya.

Dalam video viral ini sangat-sangat jelas ada keterlibatan Perangkat Desa dalam kampanye Pemilu. Pasalnya Perangkat Desa tersebut sudah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye.Meski tau ada larangan akan tetapi larangan itu tetap dilanggar. Pastinya ini ada perintah, mungkinkah ini rezim.

Nah, Dimana tugas Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir untuk itu, sudah tau aturan terkait perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Mungkinkah ada pembiaran semacam ini. Kalau kinerja Ketua Bawaslu Tidak Becus lebih baik diganti saja.

 Pelanggaran seperti ini bukan cuma kali ini saja melainkan sudah beberapa contoh kasus yang sama namun penindakan dari Bawaslu diduga masih senyap -senyap saja. Apalagi yang didukung Perangkat desa karya mukti tersebut anak dan adik dari Bupati Rokan Hilir. Sanggup kah untuk menindak. Kata Riko kepada awak media, Minggu 7 Januari 2027.

Sambung Riko, dalam Pasal 280 ayat 2 sudah jelas, bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye Pemilu.

Jadi apa yang sulit untuk ditindak pihak Bawaslu atau mungkin ada rasa ketakutan untuk memberikan tindakan sanski. Pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah saat dikonfirmasi, Minggu 7 Januari 2024 terkait  Perangkat Desa Karya Mukti yang terang -terangan memberikan pernyataan sikap dukungan kepada pasangan Caleg DPR RI nomor urut 5 Partai Golkar Dapil 1 Riau, Dr. Maharani MM dan Caleg Provinsi Nalla Ayu Rokan, sayangnya tidak ada balasan apapun.