Kepergok Pasang Baliho Caleg Anak Bupati Rohil, Oknum Kadus di Tanjung Medan Ditegur Warga ! Kalau Fungsi Bawaslu Rohil Tidak Bekerja Layak Diganti

Kepergok Pasang Baliho Caleg Anak Bupati Rohil, Oknum Kadus di Tanjung Medan Ditegur Warga ! Kalau Fungsi Bawaslu Rohil Tidak Bekerja Layak Diganti

Rohil -- Oknum kepala dusun (Kadus) di Desa Penghulu Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini bersama beberapa warga menjadi sorotan masyarakat setelah videonya beredar. Divideo tersebut,oknum Kadus kepergok ikut memasang baliho milik oknum Caleg yang tidak lain Adik dan Anak Orang Nomor Satu DiKabupaten Rokan Hilir.

Dari video yang beredar berdurasi 00.53, tampak Oknum kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Tanjung Medan sedang memantau beberapa warga memasang baliho Caleg DPR RI Dr. Maharani MM dan Caleg Provinsi Nalla Ayu Rokan setelah dipertanyakan salah satu warga sambil diwawancarai saat dilokasi pemasangan baleho tersebut 

Dalam video itu, warga mempertanyakan aksi pemasangan caleg yang dilakukan aparatur desa di kecamatan Tanjung Medan, terkait pemasangan baleho oknum kadus "Ya disini kami disuruh Buk Datin karena dia pemimpin kita" tampak sang kadus menggunakan kaos krah putih biru, menggunakan celana panjang. Video itu viral setelah beredar kegrup-grup WhatsApp Warga Rohil pada Jum'at 5 Januari 2024.

Terkait aksi maupun ulah oknum perangkat desa Tanjung Medan yang ikut terlibat memasang salah satu baleho caleg Adik dan Anak Orang Nomor Satu DiKabupaten Rokan Hilir langsung dikomentari Penggiat Sosial Kontrol dari Lembaga Independen Pembawa Suara Tranparasi (INPEST) Ir Ganda Mora M.Si "  kejadian hal-hal seperti ini sangat patut untuk disayangkan. Kata Ganda Mora. Sabtu 6 Januari 2024.

Kejadian seperti ini bukan cuma kali ini saja, Nampaknya Di Kabupaten Rokan Hilir masih sering sekali pihak aparat desa secara terang-terangan mendukung salah satu caleg terutama yang nota benenya keluarga dan anak orang nomor satu di Rokan Hilir ditambah lagi kurang tegasnya Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam menindaklanjuti  pelanggaran yang terjadi.

Untuk itu, kami dari Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi ( INPEST) mengkritisi dengan keras kinerja Bawaslu Rokan Hilir yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik, artinya lembaga ini seharusnya melakukan pengawasan dan memanggil pihak aparat desa dan ASN yang memasang atribut salah satu paslon, kita khawatir kedepanya justru Bawaslu ikut jadi " timses" salah satu calon eksekutif  dan legislatif.

Sementara Masyarakat yang peduli pelaksanaan Pemilu 2024, Abdul Rab memberikan komentarnya bahwa sejauh ini Bawaslu Rohil melempam terkait pelanggaran oleh peserta pemilu yang dilaporkan  masyarakat ke Bawaslu. Seharusnya sesuai kewenangan yang dimiliki Bawaslu harus dan segera melakukan upaya- upaya sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang di atur untuk menindaklanjuti laporan atas pelanggaran pemilu.

"Jangan terkesan Lemah terhadap si pelapor pelanggaran tersebut dan masyarakat yang memantau ada nya laporan yang sudah masuk di Bawaslu, "Bawaslu Rohil" tidak menindak lanjuti. Kalau Fungsi Bawaslu Rohil tidak bekerja , layak di ganti" ungkap Abdul Rab.

Dalam kesempatan yang sama , Ketum Lembaga DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko SH menambahkan Para kades dan perangkat desa, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Kades dan perangkat desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dapat kena sanksi sesuai UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya, yakni pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal itu menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa". Jelasnya Riko.

Riko mengatakan, sanksi menanti jika terbukti Kades maupun perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Ungkapnya.

Terpisah saat awak media Konfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Zubaidah Terkait perangkat desa terlibat pasang baleho caleg, belum ada balasan kata -kata apapun, cuma hanya melihat chat pertanyaan awak media.

Sementara Datin Penghulu Tanjung Medan belum memberikan tanggapan atau keterangan apapun terkait video beredar oknum kadus ikut memantau pasang baleho oknum Caleg yang tidak lain Adik dan Anak Orang Nomor Satu DiKabupaten Rokan Hilir yang pengakuan oknum Kadus pemasangan baleho atas perintah Buk Datin.