Ketum DPN GTB Minta Bawaslu Rohil Tegas Terkait Jemaah Mesjid Kampanyekan Caleg DPR RI Dr. Maharani

Ketum DPN GTB Minta Bawaslu Rohil Tegas Terkait Jemaah Mesjid Kampanyekan Caleg DPR RI Dr. Maharani

Rohil -- Meski larangan pemilu sudah jelas terkait peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang untuk tidak berkampanye di tempat ibadah, namun faktanya, larangan tersebut seperti diabaikan dan seolah-olah tidak jadi masalah sama sekali ditambah lagi kurangnya pengawasan dari pihak Bawaslu setempat.

Seperti salah satu bentuk kampanye yang baru - baru ini terjadi disebuah teras Mesjid Nurul Hidayah Bukit Timah Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan beberapa Jemaah Mesjid mengkampanyekan  dukungan penuh kepada Caleg DPR RI nomor urut 5 Partai Golkar Dapil 1 Riau, Dr. Maharani MM .

Tampak video yang diunggah oleh akun faceboks bernama Frenky Jonk lebih kurang 4 hari yang lalu dengan menuliskan kata -kata "Alhamdulillah.. Dukungan Terus Mengalir Dari : Perwiritan Laki Laki Dan Perempuan, Simpang Bukit Timah. Terima Kasih, Buat Pak Ustad Rambe. Selanjutnya melampirkan video para jemaah memberikan dukungan penuh kepada Caleg DPR RI nomor urut 5 Partai Golkar Dapil 1 Riau, Dr. Maharani MM .

Dalam video tersebut Para Jemaah Mesjid Nurul Hidayah Bukit Timah sambil menunjukan Poto dalam handphone juga memberikan dukungan penuh Dr. Maharani MM Jadi Caleg DPR Republik Indonesia...Menang..menang..Menang.. Ucap Para Jemaah saat diteras Mesjid.

Melihat situasi ini, Ketum Lembaga DPN Gerhana Tunas Bangsa, Riko SH meminta dan berharap Bawaslu Rohil dapat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan Tim Kampanye dari Caleg Dapil 1 Riau, Dr. Maharani MM. 

Dirinya menilai, Tim Kampanye bersangkutan yang mengkampanyekan disebuah teras Mesjid sangat-sangat jelas melanggar aturan pemilu yang tertuang pada Pasal 280 ayat 1 huruf (h) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023.

"Semoga penanganannya dugaan pelanggaran pemilu ini di proses secara transparan dan profesional. Bawaslu Rohil harus membuka secara terang benderang terkait dugaan pelanggaran pemilu. Mesjid maupun halaman tempat ibadah juga tidak boleh menjadi tempat ajang kampanye." Kata Riko SH Kepada awak media, Rabu 3 Januari 2024.

 Riko menjelaskan, bahwasanya Undang-undang sudah mengatur terkait pelanggaran terhadap larangan kampanye di Tempat Pendidikan, Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah dikategorikan dalam dua jenis pelanggaran yaitu administratif (Pasal 280 ayat 4) atau pidana (Pasal 521). Ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah  saat dikonfirmasi, Selasa 2 Januari 2024 menuturkan, pihaknya mengatakan masih diskusikan dikantor pak. Setelah memberikan pertanyaan awak media terkait adanya kampanye para jemaah diteras mesjid Nurul Hidayah Bukit Timah Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.