Lemahnya Pengawasan Hiburan Malam Dan Spa, LSM PI Minta Walikota Medan Copot Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata
Kabar Medan - Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap lokasi usaha hiburan malam, membuka peluang tempat tersebut menjadi sarang narkoba dan wanita penghibur. Karena itulah, LSM Prmantau Kinerja Aparatur Negara Indonesla (LSM PI) meminta Walikota Medan Bobby Nasution segera mengevaluasi, terkait buruknya kinerja Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Adriyanta Putra Ginting,SS
“Walikota Medan dan Kadis Pariwisata Kota Medan harus segera mengambil sikap, banyak usaha hiburan yang sudah berobah fungsi dan kerap dijadikan sarana bebas peredaran narkoba. Anak di bawah umur yang masih sekolah dan mahasiswa sudah banyak terjerumus ke sana berbaur dengan wanita penghibur. Semua itu karena adanya pembiaran dari Dinas Pariwisata,” tegas Awaluddin Harahap Sekretaris LSM PI Kota Medan
Terkait hal tersebut, Awaluddin Harahap minta ketegasan Walikota Medan dan Kadis Pariwisata Kota Medan untuk mengganti Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Adriyanta Putra Ginting,SS karena semua itu tidak terlepas buruknya pengawasan penegakan perda hiburan malam menyangkut masalah jam tayang, ketentuan batasan umur terhadap pengunjung serta fasilitas yang disediakan pelaku usaha di luar ketentuan.
“Saatnya Walikota mengganti Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Adriyanta Putra Ginting,SS dengan pejabat yang enerjik dan punya keberanian dan kemampuan mengelola hiburan malam di Kota Medan,” terang Awal
Awal mencontohkan, banyak Karaoke, Spa di duga melanggar ketentuan karena menyediakan minuman beralkohol dan pintu tertutup. Beroperasi mulai pagi hari sehingga sering menjadi tempat bolos para pelajar.
“Karoke keluarga yang macam apa itu kalau sudah menyediakan minuman keras dan lainnya,” tandas Awal
Menurut Awal, dengan kondisi demikian masyarakat sudah banyak yang resah. Dinas Pariwisata diharapkan jangan melakukan pembiaran dan tutup mata. Dalam hal ini LSM PI akan tetap melakukan pengawasan serta merekomendasi tutup bagi tempat usaha yang melanggar ketentuan.
Ditambahkannya, dengan tidak dibebankannya pihak Dinas Pariwisata terkait Perolehan Asli Daerah (PAD) dari pajak tempat hiburan malam, diduga membuat Dinas Pariwisata lebih leluasa melakukan pungli terhadap pengusaha tempat hiburan malam serta melakukan gratifikasi.
Awal juga meminta agar Dinas Pariwisata jangan setengah hati melakukan pengawasan tempat hiburan malam. Karena resikonya sangat berdampak terhadap moral dan masa depan generasi muda.
Dikatakan Awal terkait masalah peredaran narkoba harus menjadi perhatian serius dan bertindak tegas. Dinas Pariwisata diminta dengan benar melakukan pengawasan secara maksimal dan menempatkan petugasnya di usaha yang disinyalir melanggar ketentuan.
“Dinas Pariwisata harus jemput bola, jangan hanya menunggu laporan,” tegas Awal
Yudha Kadis Pariwisata Kota Medan saat di konfirmasi awak media melalui pesan WA tak membalas.**