Pelanggaran Hak Merek: Pemilik Prodak Lampu SinarMax Layangkan Somasi. Riko SH Kalau No Respon Kita Tempuh Jalur Hukum

Pelanggaran Hak Merek: Pemilik Prodak Lampu SinarMax Layangkan Somasi. Riko SH Kalau No Respon Kita Tempuh Jalur Hukum

Jakarta -- Direktur PT Abadi Banua Cemerlang bersama Pengacaranya melayangkan Surat Teguran (Somasi) kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dan pemenang tender PT Raissa Karunia Abadi terkait dugaan pelanggran merk lampu PJU-TS Merek Sinarmax.

Surat Teguran (Somasi) tersebut dilayangkan Riko Rivano SH selaku pengacara dari Direktur PT Abadi Banua Cemerlang pada Rabu 20 Desember 2023 ke kantor Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan .

Dalam keterangan pers, Riko Rivano SH, selaku pengacara PT Abadi Banua Cemerlang menyatakan surat somasi yang kita ajukan sebagai tindak lanjut pemberitahuan kepada PT Raissa Karunia Abadi atas dugaan pelanggran merk Prodak Lampu SinarMax Milik Klien kami di pemasangan lampu di Proyek Penangganan Kawasan Kumuh, Kecamatan Ciputat Tahun 2023.

Sebab, dilokasi pemasangan 180 titik lampu diProyek Penangganan Kawasan Kumuh tersebut, ada 160 lampu kondisinya sama dengan lampu PJU-TS Merek Sinarmax milik Kliennya Muhammad Iqbal PT Abadi Banua Cemerlang yang sebelumnya mediator PT Raissa Karunia Abadi memesan 20 lampu PJU-TSMerek Sinarmax seperti A2-49 Watt-170 LM/w, Solar Panel : 35 WP/18 V, Controller: PMW infrared Solar Charging Battery Life P04:12 V/20 Ah .Kata Riko Rivano SH setelah buat somasi pada Rabu (20/12/2023).

Jadi, Produksi lampu SinarMax Milik kliennya telah mengantongi TKDN dan sudah terdaftar mereknya di Kementerian Hukum dan HAM , sementara 160 lampu yang terpasang saat ini posisinya ada kemiripan dengan 20 lampu SinarMax yang sebelumnya dilakukan pemesanan pihak moderator dari PT Raissa Karunia Abadi. 

Untuk satu titik lampu SinarMax itu dihargai Rp. 5.500.000. Apalagi ada semacam permintaan kartu garansi secara global atas 180 titik lampu ke PT Abadi Banua Cemerlang selaku perusahaan yang memproduksi lampu dengan merek SinarMax. Sementara pihak mediator dari pemenang tender hanya memesan 20 unit lampu. Berarti 160 unit lampu yang terpasang itu mengunakan merek apa. Tapi mirip bentuknya dengan produk milik klien kita.ujar Rico.

Bahwa dengan pelanggaran prodak hak cipta milik klien kami, disini kliennya merasa tidak terima dan semacam dirugikan. Maka dari itu, kita cuba lakukan somasi kepada bersangkutan yakni pihak Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten dan  PT Raissa Karunia Abadi . Jelas Riko SH kepada awak media, Rabu 27 Desember 2023.

Melalui somasi ini, Kata Rico. " Saya sudah berusaha menelpon pihak Dinas, tapi telepon saya tidak mereka angkat dan secara tidak langsung kami juga mengimbau agar para pihak terkait respon, jika bersangkutan No Respon somasi ini maka dalam waktu dekat, kita akan tempuh jalur hukum.Pungkas Riko pengacara yang ditunjuk oleh PT Abadi Banua Cemerlang.