Mau Bebas Teror Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Mau Bebas Teror Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Dilakukan

Jakarta - Pinjaman Online (Pinjol) legal OJK merupakan salah satu pinjaman online yang menjadi rekomendasi bagi yang ingin meminjam uang secara online. namun marak juga pinjaman yang ilegal melakukan iklan di berbagai media sosial, lalu apa beda Pinjol sehat dengan Ilegal dan apa ciri-cirinya?.

Banyak orang yang lebih memilih mengadu keuangan keluarga mereka kepada Pinjaman Online (Pinjol) karena mudah dan dapat diakses dari mana saja tanpa harus pergi ke bank dengan membawa surat-surat berharga.

Pinjaman online ilegal alias bodong membuat banyak masyarakat resah, ciri-ciri Pinjaman Online Legal Kemunculan pinjaman online ini dikarenakan teknologi yang semakin berkembang.

Misalnya yang dilakukan peminjaman diduga ilegal seperti “Pinjaman Tunai dan aplikasi Kilat Uang” dengan ancaman dan teror menyebar data nasabah ke media sosial. Kalau melihat Pinjol yang memang terdaftar di OJK cara penagihan sangatlah sopan dimana tiga hari sebelum jatuh tempo suara merdu diujung telepon mengingatkan.

“Maaf bapak/ibu Yth, tagihan akan jatuh tempo tiga hari lagi segera bayarkan untuk menghindari denda keterlambatan,” demikian suara merdu tersebut mengingatkan nasabahnya.

Beda dengan pinjol yang diduga tidak terdaftar di OJk cara penagihan dengan ancaman dan suara kasar misalnya yang pernah disebutkan narasumber kepada tim “Jurnalis Metro Group” yang tergabung 130 media, *KAMI SEBAGAI KOLEKTOR SUDAH MENAGIH DENGAN CARA YANG BAIK DAN SOPAN JANGAN MENUNGGU KOLEKTOR MENAGIH SECARA KASAR* inilah salah satu nada ancaman tersebut.

Kemudian tak puas dengan ancaman tersebut selanjutnya No Telpon +62 878-4413-5540 - +62 831-2646-9298 - +62 831-2646-79668 - +62 838-9035-59444 - +62 877-6571-66261 - +62 831-2646-87211 - +62 831-2646-87217 mengancam agak lebih kasar “Dokumen pribadi seperti KTP,KK,NPWP dan AKUN INTERNET BANKING semua itu ada di kami. Bahkan link link seperti aplikasi belanja online pun terhubung oleh kami. Kami punya akses untuk mempersulit anda melakukan transaksi karena hutang yang tak kunjung dibayarkan ini*.

Tak puas dengan ancaman ini maka selanjutnya para kolektor Pinjol Ilegal ini akan mengancam dengan nada agak tinggi “Yang terhormat Bapak/Ibu jika anda tidak membayar tagihan anda jangan salahkan saya jika akan *MENEROR alamat anda dengan

PAKET/PESANAN ONLINE BERJUTA JUTA YANG BERSIFAT BAYAR DI TEMPAT (COD) MENGGUNAKAN ALAMAT ANDA DAN DATA² DIRI ANDA.* KARENA ANDA DISINI TIDAK SADAR DIRI KARENA TAGIHAN ANDA DAN MANGKIR!! TIDAK MEMBAYAR DALAM WAKTU 20 MENIT, PASTIKAN 100 KONTAK ANDA AKAN MENERIMANYA*.

Atas ancaman dan teror ini salah seorang yang katanya punya tunggakan Pinjol 

B mengaku mengaku heran sebab pinjol tersebut menagih hutang dengan pinjaman Rp. 1 juta dengan bunga Rp. 800 Ribu hanya jangka waktu 1 Minggu. “Ini Pinjol pemeras atau Rentenir sih,” katanya, Selasa (26/12/23).

Bahkan ada nada *HARAP untuk MERESPON WhatsApp kami, Tidak merespon kami anggap setuju penagihan akan di DIPERLUAS ke daftar kontak jika belum masuk pembayaran di jam yang sudah ditentukan* Terima Kasih, “Seraya dia mengirim Foto dan KTP saya. Bahkan gertakan awal mereka menyebut Anjing bayar hutang mu. Namun ketika para penelpon ini diminta untuk mengambil uangnya kelamat malah mereka menolak,” katanya.

“Ancaman dan teror lain para kolektor ini mengancam berani akan mengirim (order) makanan yang nilainya jutaan rupiah pakai Aplikasi Gojek dengan bayar ditempat kepada alamat orang yang diancam, tragis bukan,” katanya.

Masyarakat di Indonesia meminta agar agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan tugasnya dimana bukan sekedar memblokir aplikasi ini juga diharap masyarakat agar OJK melakukan blokir kepada rekening Pinjol ilegal ini agar teror yang meresahkan tidak merajalela di negara ini.

Konfirmasi kepada Pinjol yang disebutkan mereka kebanyakan tak menjawab.**